BANTUL – Dua oknum mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY yakni ABR (22) dan IJ (20) warga Pangkalpinang Bangka Belitung yang diketahui menjual dan mengedarkan sabu-sabu berhasil diamankan petugas SatNarkoba Polres Bantul. Mereka mengaku nekat berbisnis sabu lantaran uang kiriman orangtua tak lancar.
“Dari patroli cyber, kami berhasil menemukan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu kedua oknum mahasiswa ini kami diamankan berikut barang bukti paket sabu-sabu siap edar,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha dalam keterangan pers di Polres Bantul, Jumat (23/4).
Dari tangan kedua mahasiswa semester akhir ini, petugas mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,6 gram. Meski kedua tersangka ditangkap terpisah tetapi keduanya saling mengenal karena satu jaringan.
Menurut AKP Archye Nevadha, pada awalnya tersangka ABR ditangkap aparat kepolisian Polres Bantul di Jalan Aru Kalurahan Condongcatur Depok Sleman sekitar pukul 17.00. Sedangkan tersangka IJ, ditangkap di tempat kos wilayah Pugeran Kapanewon Maguwoharjo Depok Sleman pukul 20.00. Keduanya mengaku telah melakukan bisnis jual beli sabu-sabu sejak 4 bulan lalu.
Untuk mendapatkan barang haram tersebut, keduanya membeli dari toko online. “Selanjutnya sabu-sabu dijual kembali secara online melalui media sosial,” ujar Archye. Ditambahkan, transaksi dilakukan secara online sehingga ketika ada konsumen pembelian dilakukan dengan cara ditransfer dan barang akan dikirim melalui ekspedisi.
“Kebanyak sabu-sabu dijual kepada teman-teman nongkrong atau sesama mahasiswa. Tetapi ada beberapa konsumen lain yang ikut membeli. Kami masih melakukan penyelidikan karena kemungkiman ada pelaku lain,” lanjut AKP Archye dikutip harianmerapi.com.
Ditambahkan, selama ini kedua tersangka menjadi pengedar sabu-sabu karena tidak memiliki uang. Apalagi selama pandemi Covid-19 kiriman uang dari orangtuanya kadang terlambat. Sehingga untuk mempertahankan hidup terpaksa jual sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 0,6 gram terdiri dari 0,39 gram kristal sabu dan 1 klip bening berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan, dua pipet kaca, potongan sedotan, korek gas, ATM dan 4 buah handphone yang diketahui terdapat transaksi jual beli sabu-sabu.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pertama pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lamam 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 20 miliar dan kedua pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar. (Usa/harianmerapi.com)











Komentar