Sleman – Kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk warga yang tengah menunggui pasien di rumah sakit. Aparat Polsek Mlati, Sleman menangkap pencuri spesialis yang beraksi di RSUP Dr Sardjito, Yogya. Modusnya, dia menyamar sebagai tukang becak yang mangkal di RS Sardjito. Kemudian saat mangkal itu pelaku mencari calon korban yang lengah.
Menurut keterangan, pelaku yang diamankan adalah EK (38) warga Gedongkiwo, Mantrijeron Yogyakarta. Dia merupakan residivis yang keluar penjara tahun 2019 lalu. “Pelaku ini mengambil handphone milik keluarga pasien yang sedang dicas,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Rabu (28/4).
Dijelaskan Hariyanto, pelaku dibekuk usai menggasak handphone milik korban Herni Budi Lestari (42) warga Sewon Bantul. Awalnya pada pekan lalu, korban sedang menunggu kerabatnya yang menjadi pasien di RS Sardjito Yogya. Namun saat berada di ruang bangsal, korban mengecas handphone merk Oppo di kursi tunggu.
Dalam waktu bersamaan, pelaku yang biasa mangkal di sekitar kompleks rumah sakit ini masuk mencari sasaran. Gayung bersambut, dia melihat HP korban sedang dicas tanpa pengawasan. Secepat kilat, pelaku menggasak handphone milik korban. Sukses melakukan aksinya, pelaku lantas meninggalkan lokasi sambil mematikan handphone itu untuk menghilangkan jejak.
Dijelaskan Hariyanto, secara tidak sengaja, di dalam softcase handphone korban terselip uang Rp 400 ribu. Pelaku kegirangan dan segera mengambil uang itu. Saat itu pelaku mengambil uang tersebut, kemudian membuang softcasenya di Jalan Affandi, Caturtunggal, Depok.
Korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, selanjutnya melapor ke petugas keamanan rumah sakit. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata handphone miliknya diambil oleh EK alias Caplin, tukang becak yang biasa mangkal.
“Karena petugas keamanan sudah kenal sama pelaku, kemudian dia dipanggil dan dilakukan introgasi,” katanya dikutip harianmerapi.com.
Kepada petugas, ujar Hariyanto, pelaku awalnya mengelak dan tidak mengakui kalau mengambil handphone korban. Namun dia tidak berkutik ketika petugas menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Mlati guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Menurut Hariyanto, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga tak hanya beraksi sekali mencuri barang penunggu pasien. Dia juga residivis kasus pencurian.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dia ditahan di Lapas Wirogunan tahun 2019. Pelaku ini masuk ke rumah sakit memang sengaja untuk mencari mangsa,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Shn/harianmerapi.com)











Komentar