YOGYAKARTA – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga mengadukan rektor ke Komisi Informasi Pusat. Sebab, sejak pergantian rektor baru, Al Makin sebagai pemimpin dinilai sering kali mengeluarkan produk kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi mahasiswa.
“Proses pembuatan kebijakan kerap kali tertutup dan abai terhadap kepentingan mahasiswa. Hal ini yang kemudian menggerakkan mahasiswa melalui aksi virtual ataupun berdemontrasi langsung di depan rektorat untuk menolak kebijakan yang tidak tepat,” kata Ketua SEMA-UIN Sunan Kalijaga Abdul Azisurrohman di Yogyakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Abdul Azisurrohman yang akrab disapa Azis menjelaskan, pada tanggal 14 dan 23 Januari 2021 mahasiswa UIN yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Bergerak melakukan aksi virtual melalui Twitter dengan tagar #KalijagaMenggugat dan #KalijagaNagihJanji yang menuntut keringanan UKT di masa pandemi. Kemudian, karena aksi melalui virtual tidak mendapatkan hasil, mahasiswa melanjutkan dengan demontrasi ke depan rektorat pada Kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021.
“Senat Mahasiswa (SEMA), sudah melakukan beberapa cara untuk meminta pimpinan kampus terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen dalam membuat kebijakan, termasuk melibatkan SEMA sebagai lembaga pewakilan mahasiswa. Namun faktanya kampus masih tetap mempertahankan sifat ketertutupannya,” kata Azis.
Menurutnya, dialog dan audensi untuk meminta transparansi anggaran sudah dilakukan pada 21 Januari 2021 dan 10 Februari 2021, namun tidak ada hasil. Pimpinan kampus selalu berdalih, mahasiswa tidak mempunyai hak atas akses informasi.
“Padahal pemenuhan hak informasi dan hak akses informasi dilindungi oleh UU nomor 14 Tahun 2008, apalagi mahasiswa bagian dari entitas akademika. Walaupun data yang diminta itu termasuk data yang dikecualikan (dirahasiakan), seharusnya kampus memberikan SK-nya,” katanya lagi.
Dikatakan juga bahwa Pengurus Senat Mahasiswa pada tanggal 07 Juni 2021 memohon data/informasi publik kepada: PPID/humas UIN Sunan Kalijaga, c.q :Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal tersebut dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpatisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara yang sesuai asas-asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik; bersih dari penyalahgunaan anggaran.
Namun menurut Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang dilantik bulan Februari itu, sampai 10+7 hari data/informasi yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon. Sehingga, Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan informasi pada tanggal 29 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 07 Juli 2021 mendapatkan tanggapan dari pihak termohon dengan nomor: B2139.1/Un.02/R.2/PS.00/07/2021.
“Namun, surat jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan kami, sebagaimana tercatat di dalam surat Permohonan Informasi Publik. Maka kami menilai UIN tidak mau menanggapi permohonan kami dengan baik. Maka, kami dari SEMA UIN melakukan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Suratnya sudah kami kirim sekitar pukul 15.30 tadi,” pungkasnya.
Serikatnews.com telah menghubungi Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Al Makin. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui perihal materi aduan senat mahasiswa tersebut. (*/serikatnews.com)











Komentar