oleh

Pemanfaatan Pekarangan untuk Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga

Dr Ir Taryono MSc

Kepala Pusat Inovasi Agroteknologi Universitas Gadjah Mada


Pangan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan mempunyai fungsi utama untuk memenuhi kebutuhan zat-zat gizi tubuh, sesuai dengan jenis kelamin, usia, aktivitas fisik, dan bobot tubuh, sehingga pangan menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap ketahanan pangan nasional yang didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan tetap mampu dipertahankan.

UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Sedangkan Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Baca Juga  Dewi Mapan Ketingan: Bersama Bersepakat Usaha Sayuran Hidrophonik Ternak Lele dan Budidaya Magot

Bahan pangan nasional menurut Badan Statistik Nasional meliputi padi-padian dan umbi-umbian sebagai sumber karbohidrat, pangan hewani dan kacangan sebagai sumber lemak dan protein, sayur dan buah sebagai sumber mineral dan vitamin, sedangkan menu makan yang baik adalah 1/3 sumber karbohidrat, 1/3 sayuran, 1/6 lauk dan 1/6 buah-buahan. Kecukupan konsumsi buah dan sayur yang dibudidayakan sendiri oleh karena itu mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan kemandirian pangan nasiomal.

Kebutuhan Buah dan Sayur Masyarakat Indonesia

Konsumsi buah dan sayur sebanyak 400 gram/hari disarankan untuk mencegah penyakit berbahaya dan kekurangan hara mikro. Peningkatan konsumsi buah dan sayur tidak hanya mencegah kegemukan dan beragam penyakit berbahaya lainnya seperti tekanan darah tinggi dan lumpuh tetapi juga menurunkan resiko penyakit yang mematikan seperti penyakit jantung.

Meskipun banyak manfaat yang akan diperoleh dari mengkonsumsi buah dan sayur dalam jumlah cukup, tetapi konsumsi buah dan sayur per kapita dunia hanya 20 – 50% dari yang disarankan. Rendahnya konsumsi buah dan sayur telah menjadi satu diantara 10 faktor penyebab rendahnya kesehatan dan tingginya kematian dunia. Kondisi kesehatan yang kurang baik yang berhubungan dengan konsumsi buah dan sayur yang tidak mencukupi, serta kurangnya berolahraga dapat menyebabkan penyakit yang bukan disebabkan oleh organisma penyebab penyakit seperti jantung, diabetes, kanker dan gangguan pernapasan, kegemukan serta kekurangan hara mikro dan vitamin.

Baca Juga  Menteri Pertanian Minta UGM Dukung Pengembangan Pertanian dengan Riset

Konsumsi buah dan sayur yang rendah di negara maju dapat disebabkan oleh pola makan yang kurang sehat, sedangkan di negara berkembang karena kemiskinan dan ketidakcukupan pangan. Sebagian besar masyarakat Indonesia mengkonsumsi sayur (97,29%) dan buah (73,59%), tetapi konsumsinya hanya sebanyak 173 gram/kapita/hari dengan rincian konsumsi buah/hari sebesar 67 gram dan sayurnya mencapai 106 gram. Buah-buahan yang banyak dikonsumsi meliputi jeruk, mangga, apel, rambutan, duku, durian, salak, pisang, pepaya dan semangka, sedangkan sayuran yang banyak dikonsumsi meliputi bayam, kangkung, sawi hijau, buncis, kacang panjang, tomat, daun ketela pohon, terong, kecambah, selada, nangka muda, bawang merah, bawang putih, cabai merah dan cabai rawit.

Budidaya Buah dan Sayur di Pekarangan

Lahan pekarangan adalah sebidang tanah di sekitar rumah yang mudah diusahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga. Pekarangan sering juga disebut sebagai lumbung hidup, warung hidup atau apotik hidup. Lahan pekarangan memiliki fungsi multiguna, karena dari lahan yang relatif sempit dapat menghasilkan bahan pangan seperti umbi-umbian, sayur, buah-buahan; bahan tanaman rempah dan obat, bahan kerajinan tangan; bahan pangan hewani yang berasal dari unggas, ternak kecil maupun ikan; tanaman hias, bahan bangunan, kayu bakar dan pakan ternak.

Baca Juga  Mengambil Hikmah Dari Puasa Serangga

Pekarangan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan gizi keluarga, menghemat pengeluaran, dan juga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga. Pekarangan juga memiliki fungsi sosial penting melalui pemberian hadiah produk pekarangan untuk silaturahmi, membantu pengobatan dan acara keagamaan.

Pada masyarakat perdesaan, pekarangan masih berkedudukan sebagai “terugval basis”, yakni suatu pangkalan induk yang dapat diduduki kembali apabila sewaktu-waktu usaha di sawah atau tegalan gagal karena tertimpa malapetaka. Sayangnya, fungsi pekarangan yang begitu besar, sekarang ini mulai dilupakan. Oleh karena itu, pemanfaatan pekarangan harus ditumbuh kembangkan kembali tidak hanya di perdesaan, namun juga masyarakat perkotaan. Fungsi pekarangan harus dikembalikan, agar pekarangan dapat mendukung kemandirian pangan keluarga melalui budidaya sayur dan buah.

Masyarakat yang memiliki lahan sempit dapat membudidayakan beragam sayur daun seperti bayam, kangkung, kenikir, kemangi, selada, singkong dan ketela rambat. ke atas (vertifarming) dengan pola tanam yang baik, agar jenis sayuran yang dipanen setiap hari berbeda, sedangkan komoditas buah-buahan seperti mangga, jambi biji, belimbing, nangka, nenas dan pepaya dapat dibudidayakan dalam pot sebagai tanaman buah dalam pot (tabulampot).

Gambar: Pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya sayur dan buah.

Penutup

Dengan mempertimbangkan pentingnya sayur dan buah dalam menu makan sehari-hari karena manfaatnya yang besar untuk kesehatan namun mudah rusak, maka pembudidayaan sayur dan buah di pekarangan sangat dianjurkan. Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 8/Kpts/RC110/J/01/2017 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari. (*)

Komentar

News Feed