oleh

Peternak Bebek Cabuli 3 Bocah SD

 

BANTUL (SIBERINDO) – Peternak bebek Tmj (50) warga Jetis Bantul diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul di rumahnya, Jumat (29/1) pukul 06.00. Peternak bebek yang juga petani itu mencabuli 3 anak yang masih tetangganya sendiri. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbionopsnal) Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata dan Banit PPA, Aipda Musthafa Kamal menyatakan, petugas menangkap tersangka setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Kami menangkap tersangka setelah orangtua salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya kepada polisi. Untuk itu tersangka kami amankan pada Jumat pagi tadi,” ujar Iptu Sutarja dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1).

Baca Juga  Muzani: Hari Ini Kita Diserang karena Gemoynya Prabowo Digandrungi Milenial dan Gen Z

Dalam pemeriksaaan, hingga kini diketahui pelaku telah melakukan pencabutan terhadap 3 anak yakni KRN (9), LTF (8) dan ZIL (7). Hingga kini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.

Sebelum penangkapan terhadap tersangka dilakukan, orangtua korban KRN melapor ke polisi kalau anaknya dicabuli tersangka sebanyak empat kali pada Desember 2020. Pencabulan dilakukan selain di dalam rumah juga dilakukan di kandang sapi maupun sekitar kolam ikan dekat rumah pelaku.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka melihat korban KRN yang bermain di depan rumahnya. Melihat anak tersebut, timbul niat tersangka untuk melakukan pencabulan karena terangsang. Untuk itu korban diajak masuk ke dalam rumah dan melepas pakaian korban lalu menciumi bagian sensitif.

Baca Juga  Soal Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, DPR Yakin Jokowi Bakal Pilih Sosok yang Tepat

Setelah itu dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan dua korban lainnya yakni LTF dan ZIL. Untuk korban LTF sendiri awalnya terluka akibat terkena pecahan kaca saat bermain di sungai tak jauh dari rumah tersangka. Dengan alasan hendak mengobati ternyata tersangka melakukan pencabulan.

Sementara korban ZIL dicabuli setelah diajak menangkap ikan di sungai. Setelah menangkap ikan tersangka mencabuli korban. Dari ketiga korban pencabulan tersebut, korban KRN hingga kini mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan psikolog. Bahkan korban sempat mengalami pendarahan di bagian alat vital.

Baca Juga  Razia Toko Modern di Purbalingga, Tim Gabungan Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Berbahaya

Kepada polisi, tersangka Tmj mengaku melihat anak-anak yang mulai tumbuh dewasa merasa terangsang. Sehingga ia melakukan hal itu untuk melampiaskan hasratnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Usa/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed