JOGJA (SIBERINDO) – Seorang residivis, AHS (28) berhasil ditangkap dan diamankan petugas kepolisian Polsek Kasihan Bantul setelah melakukan perampasan HP milik anak-anak.
Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukannya pada Selasa 12 Januari 2021. “Semula pelaku mendekati anak-anak yang sedang bermain HP dan berpura-pura tanya alamat. Setelah korban lengah pelaku merebut HP lalu lari meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Madiono, Jumat (29/1).
Setelah kejadian pertama, tersangka kembali pada Jumat 15 Januari 2021 dengan melakukan perampasan HP yang ada di motor. Saat itu tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang hingga kini masih buron.
Saat melakukan perampasan itu, pelaku menggunakan senjata tajam pisau dan sempat melukai korbannya. Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Diketahui, sebelum terlibat kasus penjambretan, tersangka diketahui sebagai residivis karena pernah melakukan penganiayaan di Sleman dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Sebelum ditangkap, petugas telah menerima dua laporan polisi. Padahal dari hasil penyelidikan tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali sehingga korban lain kemungkinan tidak melapor polisi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu menenggak minuman keras. Hal itu dilakukan agar semakin berani untuk melakukan kejahatan. (Usa/harianmerapi.com)











Komentar