oleh

Beraksi di Losmen, Komplotan Pencuri Motor Diamankan

 

JOGJA (SIBERINDO) – Setelah dilakukan pengembangan, Tim Buser Polsek Pakem kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah losmen di wilayah Pakem. Mereka sebelumnya buron setelah satu rekannya dibekuk terlebih dulu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MZ (28) warga Banyurejo Tempel dan OS (19) warga warga Ngangkrik Triharjo Sleman. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.

“Keduanya berperan sebagai orang yang membantu aksi pencurian. Ada 3 TKP pencurian di wilayah Pakem,” ujar Kapolsek Pakem Kompol Chandra Lulus Widiantoro, melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto SH, kemarin.

Baca Juga  Siswi SMP Dicabuli di Kios Fotokopi

Dikatakan, penangkapan tersebut setelah sebelumya petugas mengamankan dua pelaku lain yakni DV (20) warga Tlogoadi Mlati dan AP (18) warga Tlogoadi Mlati. Para pelaku ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Mereka ini satu komplotan. Sedangkan eksekutornya DV. Tiga pelaku berperan membantu melakukan aksi pencurian dan sebagai joki. Sasarannya motor di losmen yang tidak dikunci stang,” tandasnya.

Dikatakan AKP Hadi, modus pelaku yakni dengan berkeliling penginapan untuk mencari sasaran sepeda motor. Setelah itu, pelaku memesan kamar untuk menginap guna mengelabui petugas keamanan penginapan.
“Pelaku ini juga sewa kamar, tapi saat berada di dalam kamar mereka menyiram kasur dengan air dan memanggil karyawan losmen. Pelaku kemudian komplain sambil mengalihkan perhatian karyawan,” katanya.

Baca Juga  Penipuan Online Diungkap Polda DIY

Setelah memastikan situasi aman, pelaku yang berada di dalam losmen lantas memberitahu DV yang sudah menunggu di luar. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, DV lantas membawa motor dari parkiran losmen.
Sepeda motor haisl curian selanjutnya dibawa ke rumah OS dengan cara di-step. Sukses melakukan pencurian pertama, komplotan ini kemudian kembali mengulangi aksinya.

“Tiga aksi pencurian modusnya sama, pelaku selalu nginep di losmen dan mengalihkan perhatian karyawan losmen. Mereka berhasil mendapatkan dua sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Genio,” katanya.

Baca Juga  Bu Guru Menipu Guru Honorer

Panit II Reskrim Polsek Pakem Ipda Lilik Mulyadi SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan dua sepeda motor sebelumnya telah dijual secara online. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh masing-masing pelaku.

Menurutnya salah seorang pelaku MZ merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur di Sleman. Ia dituntut 15 tahun kurungan penjara, namun masih dalam proses asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara.
“Atas perbuatannya pelaku terancam di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)

 

Komentar

News Feed