oleh

Warganet Resah Sebab Heboh Bermunculan Ikan Aligator di Sungai-Sungai di Jogja

Jogja – Warganet, khususnya mereka yang hobi memancing di Jogja, diresahkan oleh kemunculan ikan aligator. Disebut-sebut, saat ini mulai banyak ditemukan ikan dengan moncong panjang dan tajam itu di sungai-sungai di Jogja.

Kabar tersebut disampaikan di grup MANCING MANIA JOGJAKARTA dan diunggah ulang ke Twitter oleh akun @rasndeso, Selasa (16/2/2021).

Pada foto yang diunggah, terlihat tangan seseorang menggenggam ikan aligator kecil dengan posisi mulut terbuka.

“Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini #mmj,” cuit @rasndeso, Selasa.

Sontak kicauan itu Banjir komentar warganet. Banyak dari mereka yang resah dengan kemunculan ikan aligator di sungai.

Baca Juga  Kubah Lava di Tengah Kawah Lebih Besar dan Mengarah ke Barat

Beberapa dari mereka menduga, ikan tersebut dilepaskan secara sembarangan oleh pemeliharanya.

Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.

“Alligator gar fish. Ikan Invansi. Keeper ikan predator yg ga bertanggungjawab. Gakuat pakanin dilepas gitu aja. Same case sma arapaima,” tulis @kan***.

“Nah, mungkin piaran yg dilepas tuh,” komentar @rez***.

“Waduh, siapa ini ngelepas liar ? Bahaya banget buat ekosistem,” tambah @sla***.

Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator dikategorikan invasif dan bisa mengancam habitat satwa endemik.

Baca Juga  Cara Menangkapnya Bikin Warganet Ngilu, Viral Video Pria Panen Buah Durian

Beragam jenis ikan aligator, di antaranya Arapaima Gigas, Aligator, dan Piranha, membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia karena hewan karnivora itu banyak makan dan tak tahan untuk tak makan beberapa hari.

Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020), mengatakan bahwa pemelihara ikan aligator cenderung lepas tangan dan asal lepas liar saat ikan makin besar.

Padahal, memelihara ikan aligator saja sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.

Baca Juga  Terapkan Konsep Urban Farming di Atap Rumah, Daliman Motivasi Orang Desa Agar Menanam Cabai

Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. (*/cr4)

 

Sumber : jogja.suara.com

Komentar

News Feed