oleh

Tantangan Perdamaian di Indonesia: Membangun Demonstrasi Harmonis tanpa Anarkis

Fahrizal Lazuardi

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional UGM


Di Indonesia, kebebasan berpendapat di muka umum, berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan sejatinya merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu sarana yang digunakan untuk itu adalah demonstrasi.

Dalam konteks demokrasi, meminjam definisi Johan Galtung (Galtung, 1969), demonstrasi secara sederhana merupakan manifestasi dari konflik atau ketidakselarasan tujuan antara pemerintah dan rakyat. Maka dari itu, demonstrasi pada hakikatnya perwujudan konflik yang bersifat netral dan terkadang perlu diintensifkan untuk mendorong demokrasi mengeluarkan sisi terbaiknya bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun dengan cara-cara nirkekerasan.

Grafik Indikator Demonstrasi/Mogok yang Bersifat Kekerasan

Sumber: BPS, 2020 (diolah)

Demonstrasi itu sendiri sebenarnya merupakan bagian dari metode aksi #47 dari 198 yang ditawarkan oleh Gene Sharp (Sharp, 1973). Sayangnya, tidak sedikit demonstrasi di Indonesia justru berakhir destruktif dan cenderung diwarnai dengan aksi kekerasan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan di Indonesia sejak tahun 2010 selalu menorehkan nilai di bawah 60% dan berada di zona merah (BPS, 2020). Hal ini mengindikasikan bahwa keberlangsungan demokrasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terlepas dari belenggu kekerasan.

Terinspirasi dari cara Samsu Rizal Panggabean dalam mengkaji perdamaian dengan menggunakan pendekatan variasi/perbandingan berpasangan dan utamanya gagasan beliau, “Jika ingin damai, belajarlah mengenai perdamaian–bukan kekerasan” (Panggabean, 2018). Maka tulisan ini akan berupaya menggali mengapa demonstrasi di satu kasus berjalan damai, tetapi tidak di demonstrasi yang lain?

Tulisan ini mengakui bahwa demonstrasi yang berlangsung secara kekerasan masih marak dan menjadi tantangan terbesar bagi perdamaian di Indonesia. Tetapi tulisan ini lebih meyakini bahwa demonstrasi sebagai ekspresi konflik juga dapat dilatih sedemikian rupa secara terampil dengan nirkekerasan, sehingga demokrasi pun menjadi lebih kuat.

Untuk itu, tulisan ini mengangkat dua peristiwa demonstrasi berdasarkan dua kriteria, walaupun tidak secanggih Panggabean. Kriteria pertama adalah para pihak yang terlibat. Sedangkan kriteria kedua yakni duduk perkara/tuntutan demonstrasi. Mengacu kriteria tersebut, tulisan ini memilih kasus demonstrasi terkait penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law yang terjadi di Makassar dan Bali pada bulan Oktober 2020. Fokus terhadap kasus ini didasari oleh fakta bahwa demonstrasi tersebut berlangsung hampir di seluruh wilayah Indonesia, di mana dilaporkan telah terjadi tindak kekerasan di kota-kota besar (Kontras, 2020).

Baca Juga  Peran Vaksinasi Dalam Pencegahan Infeksi Covid-19 Pada Usia Lanjut

Persandingan Kasus Berdasarkan Kriteria Demonstrasi dan Keluaran

Makassar

Bali

Kriteria Demonstrasi
Para pihak yang terlibat Mahasiswa

Buruh

Aliansi masyarakat

Polisi

Mahasiswa

Buruh

Aliansi masyarakat

Polisi

Duduk perkara/

tuntutan demonstrasi

Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law

 

Keluaran
Manifestasi konflik Kekerasan

Nirkekerasan

Kekerasan dalam Aksi Demonstrasi di Makassar: Mengapa Destruktif?

(Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Sebagaimana dirangkum dari laman resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pergerakan demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Gerak Makassar pada 22 Oktober 2020 sedari siang hingga petang mulanya terpantau kondusif. Namun, sekitar pukul 20.10 WITA, situasi tiba-tiba menjadi mencekam tidak terkendali. Saksi mata di lapangan membeberkan adanya serbuan dari sekelompok orang tak dikenal.

Gerombolan tersebut secara membabi buta melemparkan batu, petasan, hingga senjata tajam berupa panah besi terhadap massa. Sebagian besar massa aksi akhirnya mundur dan terdesak hingga terpaksa berlindung di gedung-gedung kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, massa aksi tetap dikejar oleh sekelompok orang tak dikenal dan aparat kepolisian, kerusakan pun tidak terelakkan.

Berdasarkan wawancara mendalam dengan seorang narasumber bernama Mister X (bukan nama sebenarnya), mengaku bahwa mindset aksi demonstrasi di Makassar secara naluriah memang identik dengan kerusuhan. Hal ini karena tujuan utama dari aksi adalah untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat atau pemerintah setempat, tetapi cara-cara yang dilakukan cenderung destruktif seperti menutup akses jalan utama, merusak fasilitas umum, dsb. Di pihak lain, aparat keamanan juga cenderung melakukan provokasi represif melalui agen-agen intelnya yang berbaur dengan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam demonstrasi di Makassar adalah karena kurangnya komitmen dari kedua kubu untuk tidak saling menggunakan kekerasan. Upaya untuk memadukan demonstrasi dengan metode nirkekerasan lain a la Gene Sharp tidak ditemukan dalam kasus ini.

Aksi Demonstrasi Nirkekerasan: Secercah Harapan menuju Perdamaian

(Bali Express/Agung Bayu)

Dikutip dari sejumlah sumber, massa Aliansi Bali Tidak Diam pada pukul 15.00 WITA mulai bergerak ke Jl. P.B Sudirman untuk melakukan aksi demonstrasi. Sesampainya di lokasi, massa secara bergiliran menyampaikan orasi, yel-yel, dan lagu mars. Massa juga menyampaikan bahwa tujuan utama aksi mereka hanya ingin menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law dan berkomitmen untuk melakukan aksi damai tanpa menyebabkan kerusuhan.

Disisi lain, pihak aparat keamanan menggandeng Pecalang yakni semacam petugas keamanan adat, untuk ikut mengawal aksi massa. Kepala Biro Polda Bali Kombes Djoko Prihadi menuturkan bahwa pelibatan Pecalang dalam mengamankan aksi tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban secara humanis (Kumparan, 2020). Aksi unjuk rasa berlangsung hingga petang dan massa membubarkan diri pukul 18.00 WITA dengan tertib.

Melihat kronologi singkat di atas, dapat disaksikan bahwa kedua kubu memiliki komitmen yang kuat terhadap aksi demonstrasi damai. Salah satu yang menarik dalam hal ini adalah partisipasi Pecalang sebagai kelompok keamanan adat yang bersifat humanis. Kehadiran Pecalang berhasil mencairkan ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa demonstrasi sebagai metode nirkekerasan dapat diduetkan dengan metode lainnya yakni Fraternization, berkawan dengan lawan.

Mengkreasikan Demonstrasi Nirkekerasan

Demonstrasi pada dasarnya merupakan metode nirkekerasan. Walaupun begitu, pengamatan terhadap kasus perbandingan berpasangan di atas menunjukkan bahwa aksi demonstrasi secara monoton saja tidak cukup. Lebih dari itu, untuk meminimalisir potensi kekerasan, demonstrasi perlu dipadukan dengan metode-metode nirkekerasan lainnya.

Dalam hal ini, keberhasilan aksi demonstrasi damai di Bali memperlihatkan bahwa upaya mengombinasikan demonstrasi dengan metode nirkekerasan lain, seperti Pecalang, bentuk lain dari kearifan budaya lokal, jauh lebih efektif untuk meredam timbulnya kekerasan.

Selain itu, dibutuhkan juga komitmen dan pemahaman yang sama dari kedua belah pihak terhadap metode nirkekerasan. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat sama-sama mengimplementasikan metode nirkekerasan. Dan agar aksi nirkekerasan dapat diimplementasikan secara efektif, maka kubu demonstran maupun aparat keamanan harus mengubah mindset mereka terhadap makna demonstrasi.

Salah satu opsi yang dapat ditawarkan terkait hal ini adalah pendekatan win-win solution, dimana demonstran tidak lagi menggunakan aksi yang destruktif untuk menarik perhatian, dan disaat yang bersamaan, aparat keamanan tidak menggunakan kuasa represifnya untuk menciptakan ketertiban. Alhasil, tujuan mereka tercapai: aspirasi dan tuntutan para demonstran tersampaikan, ketenteraman dan ketertiban pun berhasil dijaga aparat keamanan. (*)

Referensi

Amnesty International. (2020, Oktober 14). Aparat Dalam Sorotan. Retrieved from Amnesty International: https://www.amnesty.id/aparat-dalam-sorotan/

Benn, S., & Peters, R. (1964). Principles of Political Thought. New York: Collier Books.

BPS. (2020, Desember 15). Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Menurut Indikator 2009-2010. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/34/638/4/indeks-demokrasi-indonesia-idi-menurut-indikator.html

Budiardjo, M. (2010). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191.

Kontras. (2020, Oktober 25). Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus Law di Berbagai Wilayah. Retrieved from Kontras: https://kontras.org/2020/10/25/temuan-tindakan-kekerasan-aparat-pembungkaman-negara-terhadap-aksi-aksi-protes-menolak-omnibus-law-di-berbagai-wilayah/

Kumparan. (2020, Oktober 22). Dikawal Polisi dan Pecalang, Demo Tolak Omnibus Law di Bali Berjalan Damai. Retrieved from Kumparan: https://kumparan.com/kanalbali/dikawal-polisi-dan-pecalang-demo-tolak-omnibus-law-di-bali-berjalan-damai-1uRQ5CaW9dD/full

Panggabean, S. R. (2018). Konflik dan Perdamaian Etnis di Indonesia. Tangerang Selatan: Pustaka Alvabet.

Rummel, R. J. (1995). Democracy, Power, Genocide, and Mass Murder. The Journal Conflict Resolution, 39(1), 3-26.

Sharp, G. (1973). The Methods of Nonviolent Action. Boston: Extending Horizons Books.

UNHCR. (n.d.). International Human Rights Standard for Police Officer: A Pocket Book on Human Rights For Police Officer. Geneva: https://www.ohchr.org/documents/publications/training5add1en.pdf.

Komentar

News Feed