oleh

Tanggung Jawab Badan Publik: Menjamin Keterbukaan Informasi

JAKARTA – Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan informasi. Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tidak terkecuali informasi terkait sumber daya alam.

Namun dalam kenyataannya, masih banyak dijumpai ketertutupan infomasi SDA. Padahal, SDA yang diambil alih pemerintah yang kemudian dialih izinkan kepada swasta begitu dekat dengan kehidupan masyarakat. Apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan, masyarakat di sekitar perusahaan ekstraktif akan mendapat dampak kerugian cukup besar.

“Baik dari tinggkat bawah, mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, memiliki kewajiban untuk memberi dukungan penuh terhadap keterbuakaan informasi publik. Dengan memberikan pemahaman dan kesiapan sistem di badan publik itu sendiri,” ungkap Yessi (Champion-Aceh Timur) melalui kanal Youtube Beritabaru.co, Rabu (24/3/2021).

Dalam acara peringatan International Women Day (IWD) 2021 yang digelar Podcast PERSPEKTIF Beritabaru.co bekerja sama dengan The Asia Foundation (TAF) itu, Yessi mengungkapkan bahwa menjaga sumber daya alam merupakan tugas bersama, termasuk kaum perempuan. Hal itu harus dilakukan untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Baca Juga  Abdi Dalem Perlu Vaksin Covid-19, Kunjungan Keraton Jogja Dibuka Terbatas

“Untuk perempuam hebat, perempuan tangguh yang ada di Indonesia, saya berharap kita bisa menjadi kader perempuan perubahan. Untuk menyuarakan keadaan sekeliling kita. Dengan berani bersikap, dari sedini mungkin,” ujar Yesi.

Senada dengan Yesi, Andriani Salman Wally SSt (KIP-Papua) juga mengajak perempuan-perempuan Indonesia supaya tidak takut melakukan permohonan informasi. Karena badan publik memiliki tanggung jawab memberikan keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga  Informasi Seputar Ibadah Haji 2021, Saudi Arabia Wajibkan Syarat Ini

“Karena dengan KTP saja kita bisa mengajaukan permohonan informasi ke semua badan publik pemerintah. Karena mereka menggunakan anggaran negara, baik APBN, ABPD dan sumbangan masyarakat. Perempuan juga harus berani mengambil peran disitu untuk melakuka permohonan informasi,” tegasnya. (*/serikatnews.com)

Komentar

News Feed