oleh

18 Narapidana Rutan Wates Terima Remisi Lebaran‎

KULONPROGO – Sedikitnya 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulonprogo, ‎mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi), pada Idul Fitri 1442 ‎H/2021 M.‎

Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak ‎Asasi Manusia Nomor: PAS-515.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian ‎Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh ‎Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto dan dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan ‎Tahanan, Sri Marwiyah setelah melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama ‎dengan petugas pemasyarakatan dan warga binaan rutan lainnya.‎

Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto mengatakan, remisi diberikan ‎dengan rincian 13 orang warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 5 ‎orang warga binaan mendapatkan remisi satu bulan. Namun, 2 orang ‎warga binaan telah bebas melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.‎ Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus dan ‎telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan.

Baca Juga  Dari Kebun Organik, Kopi Rohmat Punya Cita Rasa Moka

“Tidak ada remisi untuk pelaku ‎tindak kriminal luar biasa. Selain itu, pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang ‎mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas,” ungkap Deny.

Ia berharap agar para warga binaan yang telah mendapatkan remisi tetap bisa ‎berkelakuan baik. Sementara warga binaan yang tak mendapatkan remisi, Deny ‎meminta agar warga binaan tetap menghormati petugas selama di dalam rutan.‎

Baca Juga  HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 13 Warga Binaan Rutan Wates Beroleh Remisi

Hingga saat ini jumlah Total Warga Binaan terdapat ada 54 Orang. Setelah ‎pemberian remisi, kegiatan akan dilanjutkan dengan Kunjungan Online melalui ‎Video Call Whatsapp.‎ (Sukron/wiradesa.co)

Komentar

News Feed