oleh

FORKOMSANDA DIY Perkuat Komitmen Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi

JOGJA.SIBERINDO.CO – Kamis (30/07/2026) Perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung transformasi digital yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan. Seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, kebutuhan untuk menjaga keamanan informasi juga semakin meningkat. Berbagai layanan pemerintah kini telah memanfaatkan sistem digital yang mengelola data masyarakat, sehingga setiap instansi perlu memastikan bahwa data pribadi yang dikelolanya terlindungi dari penyalahgunaan, kebocoran, maupun akses yang tidak sah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola keamanan informasi menjadi langkah penting agar transformasi digital dapat berjalan secara optimal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Forum Komunikasi Persandian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (FORKOMSANDA DIY) menyelenggarakan pertemuan bertema “Kesiapan dan Komitmen Instansi Pemerintah dalam Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.” Kegiatan ini dilaksanakan di Kompleks Parasamya dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keamanan informasi dan data di lingkungan pemerintah. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen instansi pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut terdapat tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi yang semakin canggih, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan informasi. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi yang menjadi hak setiap warga negara.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, Anik Budiati, S.Kom., M.Eng., menyampaikan harapannya agar FORKOMSANDA DIY terus menjadi wadah kolaborasi bagi seluruh instansi pemerintah di DIY. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang kuat melalui kegiatan berbagi pengalaman, praktik baik, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi. Selain itu, penguatan kelembagaan juga dinilai penting agar setiap instansi mampu menghadapi berbagai tantangan keamanan siber yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital.

Baca Juga  Tak Adakan Salat Id di Alun-alun Purbalingga

Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dedi Hariyadi, S.T., M.Kom., dosen Universitas Jenderal Ahmad Yani Yogyakarta sekaligus anggota komunitas keamanan siber NgeSec/K2. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penting mengenai pelindungan data pribadi, mulai dari konsep dasar pelindungan data, perbedaan antara data leak dan data breach, hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU PDP. Materi tersebut disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga peserta dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab setiap instansi dalam mengelola data pribadi masyarakat.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan studi kasus dan diskusi interaktif. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk memahami berbagai contoh kejadian yang sering terjadi dalam pengelolaan data pribadi. Narasumber menjelaskan bahwa kebocoran data tidak selalu terjadi akibat serangan siber yang kompleks, tetapi juga dapat disebabkan oleh kelalaian dalam menjalankan prosedur keamanan, seperti penggunaan kata sandi yang lemah, berbagi akses tanpa pengamanan yang memadai, atau kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran seluruh pegawai menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam upaya melindungi data pribadi.

Baca Juga  Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024: Creating the Art of Beauty and Health

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa implementasi pelindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Keberhasilan penerapan UU PDP harus didukung oleh keseimbangan antara people, process, dan technology. Aspek people menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kesadaran sumber daya manusia. Aspek process berkaitan dengan penyusunan kebijakan, standar operasional, serta tata kelola yang jelas dalam pengelolaan data. Sementara itu, aspek technology berfokus pada penggunaan sistem dan infrastruktur keamanan yang mampu melindungi data dari berbagai ancaman. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang agar pelindungan data pribadi dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Melalui penyelenggaraan forum ini, FORKOMSANDA DIY diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan informasi di era digital. Pertemuan ini juga menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kesiapan seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan UU Pelindungan Data Pribadi secara konsisten. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang aman, adaptif, dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis digital.

News Feed