oleh

Kepala KUA Jetis Hadiri Pemusnahan Dokumen Nikah Kadaluwarsa

JOGJA.SIBERINDO.CO – Kepala KUA Kemantren Jetis turut hadir dalam kegiatan penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen administrasi pernikahan yang sudah tidak berlaku, rusak, serta tidak tercatat lagi dalam aplikasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026).

Dokumen yang dimusnahkan meliputi buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah, daftar pemeriksaan nikah (NB), kartu nikah.

Kegiatan pemusnahan secara simbolis dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, keamanan dokumen, serta pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Pemusnahan BMN yang juga Kasubbag Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Kasi Bimas Islam, Bhabinkamtibmas Polsek Pakualaman, perwakilan Kanwil Kementerian Agama DIY, serta Kepala KUA se-Kota Yogyakarta.

Baca Juga  Berkontribusi Atas Pembangunan Pers, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Anugerah Sahabat Pers SMSI

Dalam pelaksanaannya, dokumen-dokumen yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administrasi tersebut dilakukan pencacahan terlebih dahulu, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses tersebut dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung secara tertib dan aman.

Kepala KUA Jetis Muhammad Fauzan Fatkhulloh, S.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pelayanan nikah dan pengelolaan arsip, sekaligus memastikan dokumen yang sudah tidak berlaku tidak disalahgunakan.

Baca Juga  Diserang Ribuan Lebah, Terjun ke Laguna

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, aman, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.

News Feed